Parpol di Sulbar Ikut Gugat Hasil Pemilu

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Sulbar. Sejumlah partai yang tak puas kemudian dikabarkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua partai yang telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulbar. Laporan keduanya masuk di MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Gugatan Partai Golkar terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 110-01-04-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Sedangkan, PPP dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 86-01-17-30/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, masih sementara melakukan identifikasi gugatan PHPU yang disampaikan peserta pemilu. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI terkait pokok materi gugatan peserta pemilu tersebut. Pada intinya, kata dia, penyelenggara di Sulbar sudah saling berkoordinasi untuk mempersiapkan penyusunan jawaban dalam sidang gugatan nanti.

“Jawaban itu sebagai bahan yang nantinya disampaikan ke MK, sambil menunggu sidang berikutnya untuk pembuktian. Pada intinya kami siap. Kami KPU provinsi dan kabupaten siap menerima dan mempertanggungjawabkan semua apa yang telah kami kerjakan selama ini,” kata Said Usman, Minggu 24 Maret.

Untuk sementara data yang didapatkan KPU Sulbar bahwa gugatan datang dari calon presiden dan calon wakil presiden, dari parpol untuk DPR RI, dan dari parpol untuk DPRD kabupaten dan provinsi.

Menurutnya, KPU RI telah menyiapkan semua perangkat hukum dalam menghadapi gugatan PHPU tersebut. Mulai dari kuasa hukum, penyusunan jawaban hingga alat bukti.

“Semua dikoordinir KPU RI. Jadi kami hanya menyiapkan apa yang dibutuhkan dalam penyusunan jawaban dan alat bukti, kemudian kronologisnya seperti apa. Itu yang diajukan ke KPU RI. Teman-teman di KPU provinsi juga sedang rakor di tingkat KPU RI. Mereka dihadirkan di sana untuk membahas PHPU ini,” sebut Said.

Komisioner KPU Mamuju, Divisi Hukum dan Pengawasan, Asri Hamid menjelaskan, KPU Mamuju juga sudah menyiapkan tenaga, pikiran dan bahan-bahan bukti yang nantinya diperlukan ketika terjadi sengketa pemilu.

“Sudah jauh hari sebelumnya, KPU Mamuju telah beberapa kali melaksanakan kegiatan koordinasi dengan KPU RI dalam hal menghadapi sengketa,” jelasnya.

Asri menerangkan, biasanya gugatan peserta pemilu dilayangkan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional. “Kalau penunjukan kuasa hukum itu kewenangan KPU RI. KPU Kabupaten hanya menyediakan bahan alat bukti yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Sekretaris DPD Golkar Sulbar, Andi Muslim Fattah membenarkan hal tersebut. Menurut dia, partainya itu telah mengajukan gugatan ke MK melalui DPP Golkar, pada Sabtu kemarin. Ia mengaku, ada ketidaksesuaian data untuk hasil suara DPR RI Dapil Sulbar.

“Iya betul kita sudah ajukan gugatan ke MK melalui DPP Golkar,” singkat Muslim. (*)