KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada Polman, Syarat Calon Perseorangan Minimal 29.349 Dukungan

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai. Komisi Pemililihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mulai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Polman di aula Hotel Al Ikhlas Pekkabata, Senin 22 April.

Dalam Pilkada Polman ini, peserta pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta calon perseorangan.

KPU Polman telah menetapkan Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan calon usungannya dengan syarat paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Polman.

BACA JUGA:  Ketua MK Buka dan Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

Sementara syarat perseorangan minimal pasangan calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan tersebar 50 persen di sejumlah kecamatan.

Ketua KPU Polman, Nurjannah Waris menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Polman dengan DPT Pemilu terakhir yakni DPT Polman terakhir 345.281 pemilih. Sehingga syarat calon perseorangan di Pilkada Polman minimal 29.349 dukungan yang ditandai dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) aktif sebagai warga Kabupaten Polman. Kemudian dukungan tersebut minimal tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Polman.

BACA JUGA:  Pilkada 2024, PDIP Buka Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Polman

Hal ini kata Nurjannah Waris sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2024. Untuk formulir syarat dukungan perorangan dapat diunduh dengan scan QR Code atau bisa unduh link, yang telah dipasang KPU Kabupaten Polman.

Sementara Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Polman Rudianto menambahkan sesuai Keputusan KPU Polman Nomor 536.a Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pilkada Polman 2024, pemenuhan syarat calon perseorangan dan penyetoran dukungan dilakukan mulai Minggu 5 Mei hingga Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Ada Skandal Cuci Uang dengan Kripto Capai Rp 139 T, Jokowi Desak DPR Selesaikan UU Perampasan Aset

Sementara pendaftaran pasangan calon yang akan maju di Pilkada Polman dimulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024. Sedangkan penelitian persyaratan calon mulai Selasa 27 Agustus hingga Sabtu 21 September 2024. Serta penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024. (*)

Komentar