KPU Mamuju Tetapkan 23 Lokasi Kampanye

Ibnu Imat Totori menjelaskan, jika pada jadwal yang telah ditetapkan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), partai pengusulnya harus menyesuaikan.

“Untuk partai pengusulnya itu juga mengikut di tanggal yang ditetapkan. Jadwal kampanye rapat umum itu mengikut ke jadwal capres dan cawapres yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Imat menambahkan, untuk jumlah titik telah ditetapkan di seluruh kecamatan se-kabupaten Mamuju. Khusus untuk lokasi kampanye Akbar di Kecamatan Mamuju ada tiga titik, yakni di Anjungan Pantai Manakarra, Lapangan Ahmad kirang dan Lapangan Desa Bambu.

“Tapi se-kabupaten Mamuju itu sudah ada titik-titiknya,” tambahnya.

Komisioner Bawaslu Mamuju, M Iksan menyampaikan terkait izin dan pemberitahuan kepada Bawaslu Mamuju dari peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye Akbar, pihaknya meminta kepada peserta pemilu agar memberitahukan jadwal kampanye kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan pemilu.

“Saya kira melakukan kampanye itu perlu kesesuaian dengan regulasi harus ada rumusan ke KPU dan Bawaslu 1 hari sebelum dilaksanakan kampanye,” ujarnya.

Ia menekankan kepada seluruh peserta pemilu agar memahami betul regulasi PKPU nomor 15 dan 20 tahun 2023 dari pasal per pasal berkaitan dengan kampanye itu sendiri.

“Saya sarankan teman-teman dari peserta pemilu bisa kembali membaca PKPU 15 dan 20 terkait kampanye. Saya kira ini penting untuk disampaikan kembali bahwa dalam PKPU tersebut penting difahami lebih jauh lagi,” tandas M Ikhsan. (*)

*Info data dapat dibaca di koran Radar Sulbar