Bawaslu Polman Antisipasi Politik Uang, Perketat Pengawasan di Masa Tenang

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu Polewali Mandar (Polman) akan mengawasi potensi pelanggaran pemilu menjelang masa tenang hingga masa pemungutan suara.

Masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 hingga 13 Februari, sangat rawan pelanggaran sehingga Bawaslu memprioritaskan pengawasan ketat.

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma saat membuka kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Hotel Lilianto Polewali, Kamis 8 Februari.

Ia mengatakan telah mewanti wanti kepada jajarannya baik itu Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) maupun Pengawas TPS untuk memantau potensi pelanggaran di masa tenang Pemilu. Utamanya tindakan yang mengarah ke politik uang untuk memilih salah satu peserta Pemilu. Hal ini rawan terjadi, khususnya di masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari maupun saat pemungutan suara 14 Februari.

“Selain itu, potensi pelanggaran di masa tenang yang perlu diantisipasi diantaranya masih ada peserta pemilu atau caleg melakukan kampanye dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) juga rawan dimanfaatkan jika disalurkan sebelum pencoblosan. Ini yang perlu diantisipasi jajaran Panwascam, PKD dan PTPS,” terang Usman Sahamma.

Selain itu, pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye jika tidak dibersihkan dimasa tenang juga berpotensi pelanggaran. Sebenarnya pembersihan APK jelang masa tenang itu kewajiban peserta Pemilu. Tetapi nantinya jika peserta pemilu tidak melakukan pembersihan APK menjelang masa tenang maka Bawaslu dengan jajarannya bersama stakeholder lainnya akan turun ke kelapangan berkoordinasi.

Bawaslu juga akan melakuan pemantauan atas iklan kampanye di media sosial di masa tenang.

“Kami juga mengimbau partai politik untuk bekerjasama dalam melepaskan APK selama masa tenang, serta menolak politik uang dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Sementara itu dalam kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu Polman menghadirkan nara sumber mantan Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi. Dalam kesempatan ini, Ia menjelaskan Fitrinella Patonangi yang perlu diantisipasi juga terkait pendistribusian pemberitahuan atau undangan pencoblosan oleh KPPS harus disebar mulai, tanggal 9 hingga 13 Februari harus betul betul sudah diterima pemilih.

“Kami berharap patroli pengawasan di masa tenang menjelang pencoblosan bisa dimasifkan. Karena potensi politik uang di Pemilu 2024 ini dikuatirkan makin tinggi. Selain itu keberpihakan aparatur dan pendistribusian logistik juga perlu dilakukan pengawasan,” terang Fitrinela.

Ia juga berharap jajaran Bawaslu hingga ke level paling bawah untuk melakan upaya strategi pencegahan pelanggaran Pemilu di masa tenang dan hari H pemilihan. Diantaranya petakan potensi pelanggaran dan libatkan pengawasan partisipatif masyarakat. Selain itu manfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pengawasan. (*)