PSU Dua TPS di Patampanua Melakukan Pencoblosan Pilpres, DPD dan DPR

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 16 Desa Patampanua Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Sabtu (24/2).

Komisioner KPU Polman Rudianto menjelaskan, bahwa di TPS 15 memang hanya satu jenis surat suara saja.

Sementara di TPS 16 diberikan tiga jenis surat suara yakni surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Tetapi di TPS 16 tetap hanya pemilihan jenis surat suara presiden saja dikarenakan untuk surat suara DPR dan DPD sudah habis dan tidak ada persediaan di KPU Provinsi Sulbar,” jelas Rudianto

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polman Harianto menyampaikan ada pelanggaran saran perbaikan tidak ditindaklanjuti KPU.

“Saran perbaikan kami yang kami berikan yang tidak ditindaklanjuti maka itu sudah menjadi pelanggaran,” terang Ketua Bawaslu Polewali Mandar Harianto.

Harianto mengatakan, saran perbaikan yang diberikan Bawaslu ke KPU Polman ada tiga jenis surat suara tapi yang dilaksanakan hanya satu yakni pemilihan Presiden saja.

“Ini akan menjadi tindaklanjut kami dan mungkin kami akan meminta penjelasan dari KPU terkait hal tersebut.” tutur Harianto. (*)