Bawaslu Mamasa Rekomendasi 1 TPS Dilakukan PSU

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu Mamasa telah rekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Rekomendasi ini ditujukan untuk TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian, Mamasa. PSU di TPS ini diberikan untuk satu jenis surat suara yakni Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam kepada KPU Mamasa bahwa pelaksanaan PSU dilakukan.

Rustam mengatakan adanya empat orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB), namun memberikan hak suara sebagai pemilih khusus (DPK).

Sementara alamat yang tercantum dalam KTP-el di empat pemilih tersebut tidak beralamat di Desa Kariango kecamatan Tawalian.

“Tiga orang pemilih tersebut beralamat di kecamatan Karawaci, kota Tangerang provinsi Banten. Dan satu orang lainnya beralamat di kecamatan Panakkukang kota Makassar Provinsi Sulsel,” terangnya di ruang kerjanya, Selasa (20/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih pada pasal 124 ayat (4) mengatur bahwa pemilih DPK di daftarkan sebagai pemilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.

Sehingga, berdasarkan pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemilihan tersebut wajib diulang.

“Namun kita hanya rekomendasikan satu Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Karena hanya surat suara presiden yang dicoblos,” jelasnya.

Ia pun berharap, jika KPU Mamasa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sementara, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan untuk PSU.

“Yang ada saat ini surat penyampaian Bawaslu, ditujukan kepada KPPS. Sehingga alurnya nanti KKPS menyampaikan ke PPK dan PPK nanti menyampaikan ke KPU untuk proses pengambilan keputusan terkait PSU,” terangnya.

Ia menambahkan, jika Bawaslu hanya merekomendasikan satu TPS, untuk satu jenis surat suara.

“Sehingga kami akan melakukan pleno kedepan terkait rekomendasi Bawaslu untuk keputusan PSU,” tambahnya. (zul/dan)