Tim Pembela Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan jadi Pihak Terkait Gugatan Kubu

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Tim Pembela Prabowo-Gibran mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/3) malam.

Tim yang berjumlah 45 orang itu dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu bertujuan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di MK.

Selain Yusril, sejumlah advokat kondang juga turut menjadi tim hukum dari Prabowo-Gibran, yakni OC Kaligis, Otto Hasibuan hingga Hotman Paris Hutapea.

“Ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK. Pertama adalah perkara yang diajukan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan yang kedua adalah perkara yang diajukan oleh Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3).

BACA JUGA:  Didukung Lima Partai Koalisi, Dirga Singkarru -Iskandar Muda Siap Daftar di KPU Polman

Yuril menjelaskan, pihaknya mendaftarkan untuk menjadi pihak terkait atas dua gugatan sengketa Pilpres 2024. Gugatan sengketa Pilpres itu sebelumnya telah didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Oleh karena ada dua pemohon. Kami mohon menjadi pihak terkait perkara tersebut,” ucap Yusril.

BACA JUGA:  Antisipasi Kemacetan saat Mendaftar ke KPU Polman, Dirga-Iskandar Sampaikan Permohoan Maaf

Yusril memastikan, seluruh kelengkapan persyaratan untuk menjadi pihak terkait dari gugatan dua sengketa Pilpres 2024 sudah didaftarkan dan diserahkan ke pihak panitera MK.

“Seluruh kelengkapan yang dminta MK telah kami serahkan malam ini. Sudah lengkap semuanya tidak ada satu pun yang kurang. Juga surat kuasa lengkap di tanda tangan Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan sudah sah,” ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyampaikan, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim MK. Ia menekankan, pihaknya akan mempersiapkan pernyataan jawaban atas gugatan dari kubu 01 dan 03.

BACA JUGA:  Hari Ini Pendaftaran Cabup-Wacabup Dibuka, Pilkada Polman Potensi Empat Paslon

“Kqmi akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan itu harus sudah diserahkan ke MK pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28 sesuai yang sudah disusun Peraturan MK, kami diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap yang diajukan pemohon. Jadi kami harus kerja maraton dan insya Allah satu suara,” pungkas Yusril. (jpg)

Komentar