POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman menggelar rapat koordinasi pencalonan bupati dan wakil bupati serta sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 di Hotel Al Ikhlas Pekkabata Kecamatan Polewali, Selasa 23 Juli.
Rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada pihak terkait termasuk partai politik dan instansi terkait dalam tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024. Sosialisasi ini juga merupakan langkah strategis KPU Polman mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan sosialisasi ini sebagai langkah awal memasuki tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Kegiatan ini bertujuan agar semua stakeholder yang nantinya terlibat pada Pilkada 2024 bisa lebih memahami aturan dan syarat pencalonan, terutama untuk partai politik pengusung nantinya.
“Kegiatan ini tentu sangat strategis agar bisa dipelajari dan disosialisasikan khususnya parpol pengusung bagaimana proses pencalonan bupati dan wakil bupati,” kata Nurjannah Waris.
Menurutnya, hal yang paling mendasar dalam PKPU ini adalah usia bakal calon kepala daerah. Dimana KPU menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yakni usia ini akan dihitung pada saat pelantikan.
“Nah inipun tertera dalam PKPU 8 Tahun 2024, dimana batas usia minimum untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu 30 tahun sedangkan Bupati dan Walikota berusia 25 tahun,” kata Nurjannah, Selasa 23 Juli.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada peraturan sebelumnya, usia itu dihitung pada saat penetapan atau pencalonan. Artinya tidak dihitung seperti keputusan MA. Sehingga tindak lanjut dari PKPU 8 Tahun 2024 ini adalah, hitungan 30 tahun dan 25 tahun dihitung pada saat pelantikan kepala daerah.
“Hal yang baru ini terkait umur pasangan calon harus berusia 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati. Sementara calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun didasari pada saat pelantikan,” terang Nurjannah Waris.
Dia menjelaskan tolak ukur usai 25 tahun dan 30 tahun untuk pasangan ini berdasarkan tanggal pelantikan.
Dalam sosialiasi ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Polman, Rudianto membawa materi Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024. Kegiatan ini juga dihadiri Wakapolres Polman, perwakilan Dandim Polman, Sekretaris Kesbangpol Polman, Wakil Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, Dinas Kesehatan, BNNK Polman serta perwakilan Parpol dan media. (mkb)
Komentar