MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Keputusan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melaksanakan kuliah online di masa pemilu untuk memudahkan mahasiswa dan dosen menyalurkan hak pilihnya.
Dengan kuliah online tersebut, mahasiswa dan dosen yang berasal dari luar Majene dapat berada di daerahnya masing–masing saat pemungutan suara pemilu 2024.
Melalui surat dinas nomor 0215/UN55/KL.03/2024/, Unsulbar menyampaikan kepada pada dekan dan jajarannya di fakultas bahwa perkulihan mulai 6 Februari 2024 hingga 16 Februari 2024 dilaksanakan secara daring atau online.
Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk ikut menyuksesksan pemilu 2024.
”Kuliah online hingga selesai pemilu agar para dosen dan mahasiswa dapat menyalurkan hak pilihnya di daerah masing–masing,” kata Rektor Prof Muhammad Abdy, Rabu 7 Februari.
Kata dia, sesuai data yang diperoleh, jumlah mahasiswa terdaftar di delapan fakultas 14 ribuan orang. Sementara jumlah dosen dan staf (tendik) di Unsulbar total berjumlah 1.358 orang, dengan rincian dosen 544 orang dan tendik 814 orang.
Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaa, Perencanaan dan Kerjasama Unsulbar, Dr. Eng. Zulfajri Basri Hasanuddin juga menjelaskan bahwa kebijakan itu untuk memudahkan mahasiswa menyalurkan hak pilihnya di pemilu 2024.
Sesuai regulasi pemilu, mahasiswa dan dosen yang berasal dari luar Majene sesungguhnya tetap dapat pindah memilih ke Majene. Namun konsukunsinya tidak akan mendapatkan lima surat suara. Khususnya yang pindah pemilih berbeda daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten, DPRD Provinsi maupun Dapil DPR -DPD-RI.
Khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, daerah pemilihannya berlaku umum se-Indonesia dan luar negeri.
Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar menilai dengan kuliah online seperti ini, mahasiswa dan dosen dari luar Majene, dapat memilih di daerahnya masing – masing dimana terdaftar dalam DPT, akan mendapatkan lima surat suara serta tetap aktif mengikuti perkuliahan.
”Kuliah online ini merupakan langkah yang positif dalam menyukseskan pemilu, mahasiswa tidak perlu risau ke daerahnya masing – masing untuk ikut pemilu dan proses perkuliahan pun tetap berjalan,” kata ketua Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar Farhanuddin.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2022 telah ditetapkan pemungutan suara di Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Kemudian, sesuai pasal 167 ayat (3) Undang – Undang no. 7/2017 tentang Pemilu, bahwa hari pemungutan suara merupakan hari libur atau hari yang diliburkan. (*)
Komentar