Lanjutnya, seperti halnya TPS yang berada di kecamatan Pana’, Desa Ulusalu, Kecamata Bambang, Desa Ulu Mambi dan Kecamatan Tabulahan.
“Itu rencana awal dan dengan mengedepankan daerah – daerah yang terpencil,” ujar Sumarlin.
Sentara untuk pendistribusian formulir C6 berdasarkan juknis, bahwa itu dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“C6 itu pendistribusian mendahului logistik sehingga harus sampai di pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,”jelas Sumarlin.
Ia menambahkan, sehingga C6 memang harus didahulukan. (*)
Komentar