KPU Mamasa Lakukan PSU di TPS 05 Desa Kariango, Partisipasi Pemilih Menurun

MAMASA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa melakukan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian.

Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu Mamasa untuk melakukan PSU di TPS tersebut.

Menanggapi rekomendasi tersebut, KPU Mamasa kemudian mengeluarkan surat keputusan nomor: 604 tahun 2024 tentang Pemungutan surat suara ulang di TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian. PSU ini dilaksanakan pada Kamis (22/2).

Komisioner KPU Mamasa, Devisi Hukum dan Pengawasan, Askar membenarkan pihaknya saat ini sementara melakukan persiapan untuk PSU di TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Mamasa.

“Kami telah tindak lanjuti dalam bentuk rapat pleno dan ditetapkan dilakukan PSU,” terangnya kepada Radar Sulbar diruang kerjanya, Rabu (21/2).

Lanjutnya, untuk pemenuhan surat suara dan logistik lainnya, pihaknya telah menyurat ke KPU Provinsi Sulbar untuk menyediakan logistik.

“Dan saat ini, logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah berada di gudang kami. Tinggal di distribusikan ke TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah kembali mengundang para pemilih, dan peserta pemilih dalam hal pemenuhan saksi serta pemerintah daerah, agar memberikan izin di TPS tersebut jika terdapat ASN.

Ia menambahkan, adapun perpiapan surat suara sudah memenuhi sesuai dengan jumlah DPT TPS 05 Desa Kariango sebanyak 122 tambah 2 persen jadi 125 surat suara.

“Jadi surat suara yang kami sediakan sendanyak 125 surat suara,” tambahnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi karena penyelenggara di tingkat KPPS memberikan hak pilih kepada empat orang yang memiliki KTP-El diluar dari TPS tersebut. Atas dasar tersebut Bawaslu Mamasa merekomendasikan untuk dilakukan PSU.

Dan PSU di lakukan hanya untuk satu surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian, Nikanor menyampaikan pihaknya memberikan hak pilih kepada empat pemilih tersebut karena lalai atau gagal memahami aturan.

“Karena kita berpikir tidak boleh menghalangi hak suara pemilih. Jadi kami kasik memilih namun hanya menggunakan hak pilihnya untuk surat suara Presiden,” terangnya, di Lokasi TPS, Kamis 22 Februari.

Ia mengaku, adapun pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu berjumlah 110 pemilih.

“Dan saat ini pemilih berjumlah 58 orang pemilih saja,” akunya.

Ia mengungkapkan, rendahnya partisipasi pemilih karena para pemilih sudah kembali ke tempat kerja masing-masing.

“Ada yang sudah di Pinrang dan juga morowali kerja. Bahkan kami saat ini KPPS tinggal enam orang karena petugas KPPS 3 sudah pergi ke tempatnya sekolah,” ungkapnya.

Partisipasi Pemilih Menurun

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa, Devisi Sosdiklih, SDN dan Parmas, Harun Al Rasyid menanggapi terkait rendahnya partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang saat ini dikarenakan banyaknya pemilih di TPS 05 Desa Kariango, Kecamatan Tawalian yang sudah ketempat kerja masing-masing.

“Sehingga undangan sudah tidak terdistribusi semua kepada para pemilih, karena sudah tidak berada ditempat,” paparnya.

Ia mengungkapkan, namun pihaknya tentu masih menunggu kedepan berapa orang yang akan menyalurkan hak pilih hingga selesai.

Sementara, Ketua Bawaslu Mamasa Rustam menyampaikan sampai saat ini, baik temuan maupun laporan yang berpotensi PSU belum ada.

“Jadi sampai hari ini, jadi hanya satu PSU yang kami rekomendasikan,” terangnya.

Ia mengaku, untuk PSU tentunya diberikan ruang hingga 10 hari setelah pemungutan suara.

“Dan batas akhir dilakukan PSU hingga 24 Februari. Sehingga sampai hari ini (red, Kamis, 22 Februari) hanya satu yang kami keluarkan rekomendasi,” akunya. (*)

Komentar