Komite IV DPD RI Mengapresiasi Masukan dan Saran Mengenai RUU Tentang RPJPN Tahun 2025-2045

DENPASAR, RADARSULBAR NEWS – Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Focus Group Discussion (FGD) ke Universitas Udayana (UNUD), Bali.

Kunker tersebut dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI Terhadap RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Senin (25/3) kemarin.

Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes, Wakil Rektorat Universitas Udayana, dalam sambutannya mewakili Rektor Universitas Udayana menyatakan bahwa Daerah-daerah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Dalam hal itu, menurutnya, daerah harus bergerak bersama dalam mencapai Indonesia sebagai Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan atau Indonesia Emas 2045.
“Semangat dan tumbuh bersama untuk mencapai Indonesia emas selaras dengan visi Universitas Udayana,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha, S.E., M.Si, dalam sambutannya mewakili Pj. Gubernur Bali, menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas sudah mengajukan rancangan UU RPJPN 2025-2045 yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunan 20 tahun mendatang.

Lanjutnya, RPJPN 2025-2045 juga menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD 2025-2045.

“Bali harus tumbuh lebih kuat dan stabil dalam kondisi yang tidak bisa kita prediksi kedepan. Saat ini Pemprov Bali sedang menyusun rancangan awal RPJPD 2025-2045. Penyusunan RPJPD Provinsi Bali tahun 2025-2045 juga telah melalui tahapan konsultasi publik,” tegasnya.

Dr. Made Mangku Pastika, M.M, anggota Komite IV DPD RI sekaligus Koordinator Tim Kunker Komite IV DPD RI, dalam sambutannya RPJPN 2025-2045 merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana RPJPN menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan nasional selama rentang waktu 20 tahun.

Lebih lanjut, Senator Bali ini menuturkan, RPJPN juga menjadi arah dan pedoman bagi penyusunan RPJPD, RPJMN, dan RKP setiap tahunnya. “Penyusunan RPJPN selain memerlukan kesinambungan, juga kesesuaian antara visi dan misi RPJMN dengan arah pembangunan yang sinergis antar sektor, antar wilayah, nasional dan daerah, serta antar berbagai pemangku kepentingan,” tandasnya.

Fernando Sinaga, Wakil Ketua Komite IV DPD RI menuturkan lebih kurang dua dekade belakangan ini, sudah banyak capaian pembangunan yang telah berhasil dicapai oleh bangsa Indonesia. Senator Provinsi Kalimantan Timur ini melanjutkan walaupun demikian, masih banyak tantangan pembangunan ke depan yang harus diantisipasi.

“Oleh sebab itu dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” ucapnya.

Guru Besar FISIP UNUD, Prof. Dr. I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa, mengucapkan seluruh konsepsi pembangunan itu bagus. Namun, dalam presentasinya, beliau menilai bahwa RPJPN 2025-2045 tidak berani secara tegas memilih fokus bidang pembangunan.

“Pembangunan pada satu bidang saja dan usulannya adalah bidang kelautan. Alasannya, tidak ada negara di dunia yang mempunyai laut seluas Indonesia. Kemudian, agama menjadi landasan pembangunan ini,” ucapnya.

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si., berujar mengenai beberapa kendala daerah terkait penyusunan RPJPN 2025-2045. RPJPN Imperatif ke Daerah dalam merumuskan 5 Sasaran Visi, beserta Indikator, baseline 2025 dan Target 2045. Terdapat indikator yang belum familier seperti Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI), dan Indeks Modal Manusia.

Selain itu, lanjutnya, terdapat penentuan target imperatif yang sangat optimis, seperti misalnya target kemiskinan sebesar 0,02 – 0,27 persen pada tahun 2025, dengan baseline 2,23 – 2,73 persen pada tahun 2025, dimana capaian kemiskinan Bali Tahun 2023 (Maret) sebebesar 4,25 persen.

Dekan FISIP UNUD, Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si, memberikan pandangannya agar terdapat integrasi kearifan lokal dalam RPJPN 2025-2045. Setelah mencermati dokumen tersebut, beliau menyimpulkan mengintegrasikan kearifan lokal dalam pembangunan sudah menjadi kewajiban etis dan sekaligus strategi yang cerdas untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak yang terkait dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik.

Amirul Tamim, Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara, menunjukkan perhatiannya terhadap penyusunan dokumen perencanaan daerah. “RPJMD sebagai suatu naskah perencanaan yang bisa menjadi pedoman bagi kepala daerah. Pengalaman kita berotonomi (daerah) selama 20 tahun, setiap visi kepala daerah itu tidak nyambung dengan kepala daerah sebelumnya,” ucapnya.

Amirul menilai hal tersebut menjadi beban bangsa. “Kalau masih model begini kita menyusun perencanaan, apakah kita masih bisa optimis mencapai Indonesia Emas 2045?” tanyanya kepada Kepala Bappeda Provinsi Bali. (*)

Komentar