Kades Sumarrang Jalani Sidang Tipilu, Diduga Kampanyekan Caleg

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — Kepala Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian Polman,
Sudirman menjalani sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu (Tipilu) di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Selasa 5 Maret.

Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus/2024/PN.Pol dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jusdi Perawan dan dua hakim anggota Fachrianto Hanief dan Afif Faishal dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Maulud Akbar.

Dalam kasus ini terdakwa Sudirman sebagai Kades Sumarrang dijerat Pasal 490 Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dimana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar mengatakan pada tanggal 11 Januari 2024 di rumah terdakwa di Dusun Lambe Lotong Desa Sumarrang diadakan pertemuan dengan mengundang tenaga pendidik (Tendik) dan kader posyandu. Pertemuan tersebut diawali dengan chat grup oleh sekertaris desa mewajibkan tendik dan kader posyandu hari karena akan dihadiri kepala dinas pendidikan.

Tetapi dalam pertemuan tersebut terdakwa mengundang salah satu calon legislatif DPRD
Sulbar. Pertemuan tersebut diawali dengan sambutan terdakwa yang intinya mengajak peserta yang hadir untuk memilih calon legislatif DPRD Sulbar dan anaknya yang juga Caleg DPRD kabupaten.

“Salah satu saksi merekam dengan handphone saat terdakwa menyampaikan sambutan dengan durasi sekira enam menit,” ujar Juanda Maulud Akbar saat membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Sudirman tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sehingga ketua majelis hakim Jusdi Perawan menskorsing sidang hingga Rabu 6 Maret dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim, Jusdi Perawan mengatakan sidang perkara pidana pemilu ini dilakukan secara maraton karena sesuai aturan harus tuntas selama tujuh hari kedepan. Sehingga putusan kasus ini dijadwalkan berlangsung Jumat 15 Maret mendatang.

“Sidang pelanggaran pemilu berbeda dengan sidang pidana lainnya, hanya tujuh hari saja baru masuk pembacaan vonis yang dijadwalkan Jumat 15 Maret 2024 mendatang,” terang
Jusdi Perawan.

Sementara itu dalam persidangan ini JPU Kejari Polman Juanda Maulud Akbar akan menyiapkan sepuluh orang saksi. Tetapi sepuluh saksi ini tak semuanya dihadirkan dalam persidangan tergantung nanti jika keterangannya dibutuhkan.

Terpisah Kades Sumarrang Sudirman yang ditemui usai persidangan mengatakan apa yang
didakwakan kepada dirinya tak benar. Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut dirinya tak
pernah memanggil caleg untuk berkampanye. Awalnya mengumpulkan tendik dan kader
posyandu untuk melakukan pertemuan dengan kepala dinas menjelaskan terkait gaji tendik yang ditanggung dalam anggaran dana desa.

“Pertemuan itu mengagendakan membahas tenaga pendidik di Desa Sumarrang dengan
mengundang kadis. Tetapi saya tak mengetahui mantan staf saya menghubungi salah seorang Caleg hadir,” ujar Sudirman.

Selain itu saat menyampaikan sambutan dirinya sama sekali tak mengkampanyekan caleg.
“Sebenarnya saya hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat, hindari yang namanya money politik,” tandas Sudirman. (*)

Komentar