Hoax, Black Campaign Mulai Menyerang Paslon DIGASKAN

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Memasuki tahapan kampanye Pilkada Polman 2024, isu black campaign mulai bermunculan. Termasuk berita hoax di sosial media menyerang pasangan calon Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa (DIGASKAN).

Salah satunya, black campaign muncul berita Dirga akan menutup kios pedagang bahan bakar eceran di pinggir jalan. Padahal semua itu adalah berita yang tidak benar alias hoax.

Video hoax ini sengaja disebarluaskan oleh salah satu akun fanfage yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam potongan video yang beredar luas di jagad media sosial, muncul video Dirga Singkarru sedang berpidato dengan tulisan narasi Dirga akan menutup kios pedagang bahan bakar eceran yang ada di pinggir jalan mulai dari ujung ke ujung.

Padahal video asli tersebut adalah saat Dirga Singkarru sedang pidato dalam acara deklarasi akan maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman pada tanggal 9 Juni lalu. Namun video ini telah diedit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sengaja disebarluaskan ke media sosial untuk menyerang dan merusak citra Dirga Singkarru.

Selain itu muncul juga video lain salah seorang pedagang pasar yang sedang berbicara namun di edit dengan tulisan narasi “warga bingung ada paslon ingin hilangkan pedagang eceran”.

Padahal video asli tersebut adalah saat seorang tokoh pemuda Wonomulyo sedang berdialog dengan pedagang pasar Campalagian yang merasa resah dengan maraknya bermunculan toko ritel moderen (Alfamidi, Alfamart, Indomaret). Pedagang tersebut menjawab “tidak usah toko ritel moderen yang diperbanyak tetapi SPBU yang harus diperbanyak supaya  warga tidak lagi antri panjang di SPBU saat membeli bahan bakar.

Hal tersebut juga dibantah oleh Herman Kadir alias Hervol, orang yang merekam video wawancara dengan pedagang pasar tersebut. Ia mengaku video ini telah di plesetkan dan dipelintir untuk menyerang pasangan Dirga-Iskandar.

“Video itu saya ambil dan rekam sendiri saat berdialog dengan pedagang pasar di Campalagian” katanya sambil memperlihatkan rekaman video aslinya.

Sementara itu Tim Hukum Dirga-Iskandar Ansharullah A Lidda mengatakan, akan mengambil langkah hukum dengan cara akan melakukan konsultasi ke Bawaslu dan Polres Polman untuk melaporkan kasus ini.

“Kita akan komunikasikan dulu dengan Pak Dirga Singkarru seperti apa lengkah kedepannya,”kata Ansharullah.

Ansharulllah menyebut, secara hukum oknum penyebar konten video ini telah melanggar karena telah memfitnah dan hal ini mengarah ke tindak pidana dan pelaku bisa terjerat Undang-Undang ITE.

“Sudah jelas melanggar Undang-undang ITE dan itu mengarah ke pidana. Dalam Undang-undang Pilkada dan ada konsekwensi pidananya,” pungkas mantan Komisioner Bawaslu Sulbar ini. (rls/mkb)

Komentar