Didesak Usut Pelanggaran Pemilu, Mahasiswa Nilai Bawaslu tak Profesional

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Suasana pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 di Hotel Al Ikhlas Polewali, Kamis 29 Februari diwarnai aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Polewali Mandar.

Dalam demo ini mahasiswa mempertanyakan profesionalisme Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penanganan berbagai pelanggaran saat hari H Pemilu 2024.

Dalam aksi ini, mahasiswa mempertanyakan penanganan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Matangnga.

Koordinator aksi Muhammad Iksan Said menyampaikan ada beberapa TPS yang dinilai bermasalah dan melakukan pelanggaran saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Bahkan beredar tiga video anggota KPPS dari tiga TPS yang berada di Kecamatan Matangnga Polman, terindikasi telah melakukan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan PKPU No 25 tahun 2023 dan keputusan KPU No 66 tahun 2024 tentang penghitungan suara.

Dimana seharusnya KPPS memeriksa pemberian tanda cobles pada setiap surat suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau, peserta atau masyarakat. Tetapi nyatanya petugas KPPS yang berada di TPS Kecamatan Matangnga melakukan pelanggaran saat perhitungan suara.

Selain itu dalam video tersebut terlihat petugas KPPS seolah-olah menghalangi saksi untuk mendokumentasikan C hasil plano.

Tetapi hingga saat ini temuan pelanggaran tersebut tak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Polman. Sehingga kami nilai tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada empat poin yang menjadi tuntutan kami yakni mendesak Bawaslu khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran agar mengevaluasi kerja-kerja Panwascam, PKD, dan PTPS,” tegas Muhammad Iksan Said.

Mahasiswa juga mendesak Bawaslu agar segera mungkin menindaklanjuti hasil temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran. Mendesak Bawaslu agar mengusut tuntas pelanggaran Pemilu yang teridentifikasi melakukan persekongkolan antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Selain itu mendesak KPU agar mengevaluasi kinerja PPK, PPS, dan KPPS.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman Usman Sahamma menyampaikan pihaknya baru menerima laporan tiga hari lalu disertai bukti video dan foto yang diduga di TPS Kecamatan Matangnga.

“Saya tidak berwenang menilai benar tidaknya video tersebut. Tentu laporan ini akan dikonfirmasi kebawa ke PTPS dan Panwascam. Apakah memang tidak ada saksi dan warga atau apakah tidak ada PTPS di TPS tersebut. Karena sampai hari ini belum ada laporan Panwascam terkait temuan dengan adanya video beredar di masyarakat,” jelas Usman.

Laporan hasil pengawasan dari Panwas juga tidak ada disampaikan bahwa ada kecurangan. Sementara yang memberikan kecurangan ini adalah orang dari luar.

Usman mengatakan, penanganan laporan butuh waktu 14 hari. Laporannya sudah masuk baik dari Matangnga maupun Bulo. Ia juga menyampaikan khusus kasus pemindahan perhitungan suara di Bulo jika merujuk aturan jelas menyalahi. Tapi harus dilihat keadaan apa yang menyebabkan pindah dan setelah pindah dilihat siapa saja yang ada disitu.

“Jika hanya PPS yang melakukan perhitungan disitu tidak ada masyarakat atau saksi jelas itu salah. Tapi hal ini harus dipastikan karena laporan PTPS perhitungan sesuai mekanisme,” jelas Usman. (*)

Komentar