Bawaslu Didesak Tindaki ASN Berpolitik Praktis

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu Polewali Mandar (Polman) didesak mengusut mengusut tuntas hasil temuan Panwacam Luyo dan laporan masyarakat atas pelanggaran netralitas ASN.

Dimana diduga seorang oknum ASN inisial AS yang bekerja di Puskesmas Batupanga diduga melanggar netralitas sebagai pegawai negeri.

Demikian disampaikan Zul Fahri SH, salah satu tim hukum Dirga-Iskandar setelah melakukan koordinasi ke kantor Bawaslu Polman.

Sebelumnya Panwascam Luyo menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait beredarnya foto oknum ASN di media sosial membersama pendukung Paslon Assami memakai warna baju yang sama dengan warna salah satu partai pengusung . Bawaslu Polman melalui stafnya membenarkan adanya temuan dan juga laporan masyarakat yg masuk ke pengawas pemilu terkait pelanggaran netralitas ASN yg diduga terlapornya seorang ASN Puskesmas Batupanga yang ada di Kecamatan Luyo.

BACA JUGA:  KPU Polman Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada

Pengawas pemilu sudah memanggil ASN yang bersangkutan untuk diperiksa.
“Kami apresiasi kerja Bawaslu sigap menindaklanjuti informasi pelanggaran yang masuk, patut diduga ASN ini ikut serta secara aktif dan terbuka ambil bagian pada kegiatan para pendukung Paslon ASSAMI. Hal ini menunjukkan ada keberpihakan terhadap Paslon ASSAMI,” terang Zul Fahri.

Secara terpisah kordinator tim hukum Dirga-Iskandar, Ansharullah A Lidda mengatakan larangan ASN terlibat dalam politik praktis merupakan penegakan terhadap netralitas ASN. PNS atau PPPK yang berpolitik praktis adalah melanggar netralitas ASN yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor. 42 Tahun 2004 dan PP Nomor. 94 Tahun 2021 yang sanksinya dapat diberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Selain itu dapat juga dikenai pidana penjara apabila ASN berpolitik praktis di tahapan kampanye pilkada. (rls/mkb)

Komentar