Batas Dana Kampanye Pilkada Polman Sebesar Rp114 Miliar

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — KPU Polewali Mandar memutuskan batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Polewali Mandar 2024 Rp114.549.838.826. Jumlah tersebut sudah mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman.

Hal ini diputuskan dalam rapat KPU Polman dengan LO pasangan calon dan partai pengusung serta dihadiri perwakilan Pemkab Polman di Kantor KPU Polman, Selasa 24 September.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengatakan keputusan itu ditetapkan saat rapat koordinasi mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Polman 2024 di Kantor KPU, Selasa 24 September.

BACA JUGA:  Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

“Pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan KPU kabupaten mempertimbangkan beberapa hal termasuk standar biaya daerah yang ditetapkan Pemkab Polman,” ucap Nirjannah Waris.

Ia menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan seperti pertemuan terbatas oleh para paslon bupati dan wakil bupati dibatasi maksimal dihadiri 1.000 orang. Sementara itu, pertemuan dialogis dan tatap muka dibatasi maksimal dihadiri 500 orang.

BACA JUGA:  Tata Ulang Pengelolaan Logistik

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai kapasitas maksimal yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; sumbangan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta (pasal 74 UU 10/2016).

BACA JUGA:  KPU Polman Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada

Adapun partai politik non pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye Rp750.000.000 setiap partai politik. Untuk perseorangan alias orang lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 per orang. Sementara badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp750.000.000 per badan usaha. (mkb)

Komentar