Awasi Pemungutan Suara, Bawaslu Polman Terjunkan 1.362 PTPS

Pengawasan juga dilakukan Pengawas TPS pada pendistribusian logistik Pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkatan desa dan kelurahan ke TPS-nya. Termasuk pembuatan TPS, apa sesuai dengan ketentuan.

Inti tugasnya, pengawas TPS yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Peran PTPS dibutuhkan dalam menjaga proses pemilu.

Sesuai Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Tugas PTPS diatur dalam Pasal 66 Ayat 3 yakni Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Kemudian mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

BACA JUGA:  Hari Ini Pendaftaran Cabup-Wacabup Dibuka, Pilkada Polman Potensi Empat Paslon

Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa. (*)

Komentar