POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar bolehkan pejabat daerah ikut berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Polewali Mandar 2024 – 2029. Pejabat daerah ini seperti anggota dewan asalkan mengandung izin cuti.
Hal ini menjadi pembahasan rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan pejabat daerah yang di bolehkan berkampanye. Rapat tersebut berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman. Jum’at 4 Oktober.
Rapat kerja tersebut dipimpin tiga anggota dewan yang telah ditetapkan menjadi unsur pimpinan dewan yakni Fahry Fadly, Amiruddin dan Imam Singkarru. Kemudian dihadiri juga oleh Ketua KPU Polman Nurjannah Waris dan jajarannya, serta Ketua Bawaslu Polman Harianto berserta jajarannya.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan, anggota DPRD Polman termasuk dalam pejabat daerah yang dibolehkan untuk ikut berkampanye pada Pilkada. Ketentuan Pejabat daerah dapat ikut kampanye diatur dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Berdasarkan ketentuan PKPU Kampanye Nomor 13 tahun 2024 pasal 53 dijelaskan gubernur, wakil guberbur, Bupati dan wakil bupati Pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya,” jelas Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.
Lanjutnya, Surat izin ini harus disampaikan ke KPU kabupaten untuk Pilbup Polman dan untuk pemilihan gubernur ke KPU Provinsi.
Nurjannah menegaskan, apabila pejabat daerah atau anggota DPRD Polman yang hadir dalam satu kampanye harus izin kecuali hanya pasif,
“Pejabat yang hadir yang tidak memiliki izin tidak boleh memberikan keuntungan bagi pasangan calon,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Polman Harianto menyampaikan, ketika hadir tanpa izin itu sangat jelas melanggar karena anggota DPRD melekat jabatannya sebagai pejabat daerah. Namun hanya sekedar pasif mendengarkan tidak melanggar.
“Kehadiran anggota DPRD atau pejabat dilarang membuat gerakan tambahan yang menguntungkan Paslon,” jelas Ketua Bawaslu Polman Harianto.
Agus Pranoto meminta agar Bawaslu proaktif melakukan pencegahan dengan menanyakan kepada setiap anggota DPRD yang akan bergabung dalam kegiatan kampanye.
“Bawaslu harus proaktif menanyakan ke anggota DPRD yang hadir dalam kegiatan kampanye terkait surat izinnya agar anggota DPRD tidak melakukan pelanggaran.” terangnya.(arf/mkb)
Komentar