JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Iwan Tarigan menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada para saksi diberbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024.
”Kami telah menginstruksikan penolakan itu,” ujar Iwan Tarigan.
Ditambahkannya, jika hal tersebut sesuai dengan instruksi Co-Captain Timnas Amin Sudirman Said.
Instruksi penolakan, lanjut Iwan, merupakan bagian dari upaya Timnas Amin yang tengah mempersiapkan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pemilu. Timnas Amin juga sedang menyiapkan berbagai persyaratan teknis untuk mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Iwan menjelaskan, materi-materi yang diperoleh Timnas Amin tersebut juga bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket di DPR.
“Ditunggu saja. Kami akan mengajukan keberatan (sengketa hasil pemilu ke MK),” kata Iwan, seperti dikutip dari Jawa Pos, Selasa (12/3/2024)
Hal senada disampaikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Mereka mengaku sudah siap mengajukan berbagai alat bukti dan saksi ke MK.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
Menurut dia, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak berfokus pada selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan berfokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
TPN, kata Henry, berfokus pada TSM karena kejahatan Pemilu itu dinilai sudah luar biasa.
“Kami akan yakinkan hakim dengan bukti yang kami miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry dalam keterangan resminya, kemarin (11/3/2024).
Selain para saksi penting, kata dia, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan sejumlah pakar ke sidang seperti pakar sosiologi massa.
Para saksi itu dihadirkan untuk menguatkan adanya kecurangan yang TMS pada Pemilu 2024.
Dia menegaskan, pihaknya akan membuktikan di MK bahwa telah terjadi mobilisasi kekuasaan. Yaitu, pengerahan aparatur negara seperti intimidasi yang dilakukan polsek dan polres.
“Tanpa itu, tidak akan ada selisih suara seperti itu,” paparnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menerangkan, pemberian catatan ataupun keberatan dalam rekapitulasi diberikan ruangnya.
Namun itu tidak mengganggu hasil yang telah disahkan dalam forum rapat pleno.
Keberatan yang tidak mencapai kesepakatan dibuka kesempatan untuk berproses di Bawaslu.
“Bisa saja (disengketakan) dalam durasi waktu sampai dengam sebelum penetapan,” ujarnya. (ps)
Komentar