POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2024 dipastikan tak diikuti calon perseorangan atau independen. Hal ini setelah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan ditutup Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tak ada calon yang mendaftar.
Padahal sebelumnya, KPU PolewaliMandar telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon perseorangan mulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei pukul 23.59 Wita. Dalam pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi bagi calon perseorangan yang akan maju. Satu di antaranya adanya minimal 29.349 dukungan yang ditandai dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) aktif sebagai warga Kabupaten Polman. Kemudian dukungan tersebut minimal tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Polman.
Dari sekian banyak dukungan tersebut, juga harus ditandai dengan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh masyarakat yang bersangkutan dan juga disertai fotokopi KTP.
Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris saat dikonfirmasi Minggu 12 Mei menerangkan, sejak dibukanya pendaftaran calon perseorangan sampai saat ini belum ada yang mendaftar lewat jalur independen tersebut.
“Sampai berakhir pendaftaran Minggu malam pukul 23.59 Wita tak ada yang datang mendaftar atau menyampaikan berkas dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Polman. Mka dipastikan tak ada calon perseorangan di Pilkada Polman 2024,” ujar Nurjannah Waris, saat dikonfirmasi Minggu 12 Mei 2024.
Sebelumnya Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Polman, Rudianto saat sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati Polman jalur perseorangan, Jumat 10 Mei menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan Pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.
Rudianto menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Polman dengan DPT Pemilu terakhir yakni DPT Polman terakhir 345.281 pemilih. Sehingga syarat calon perseorangan di Pilkada Polman minimal 29.349 dukungan yang ditandai dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) aktif sebagai warga Kabupaten Polman. Kemudian dukungan tersebut minimal tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Polman.
Rudianto menyampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2024.
Ia juga menambahkan sesuai Keputusan KPU Polman Nomor 536.a Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pilkada Polman 2024, pemenuhan syarat calon perseorangan dan penyetoran dukungan dilakukan mulai Minggu 5 Mei hingga Minggu 12 Mei 2024.
Selain itu untuk usungan calon Bupati dan calon Wakil Bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik. KPU Polman telah menetapkan Parpol atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan calon usungannya dengan syarat paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Polman.
“Sementara jumlah kursi DPRD Polman hasil Pemilu 2024 sebayak 40 kursi. Sehingga parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada Polman minimal diusung Parpol atau gabungan Parpol dengan perolehan delapan kursi atau lebih,” jelas Rudianto.
Sementara pendaftaran pasangan calon yang akan maju di Pilkada Polman dimulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024. Sedangkan penelitian persyaratan calon mulai Selasa 27 Agustus hingga Sabtu 21 September 2024. Serta penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024. (mkb)
Pilkada Polman, Pasangab Calon, KPU Polman, Calon Perseorangan, Berita Sulbar, Berita Mamuju,
Komentar