Mulai Hari ini, KPU Polman Rekrut PPS Pilkada 2024

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Selain menggelar seleksi untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar juga segera membuka seleksi terbuka untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini, Kamis 2 Mei.

“Ya, mulai besok tanggal 2 Mei 2024 kita membuka pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota PPS untuk Pilkada serentak 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu, Rabu 1 Mei petang.

Andi Rannu menjelaskan, pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan mulai Kamis tanggal 2 Mei selama lima hari atau sampai dengan Senin tanggal 6 Mei 2024, dan penerimaan pendaftaran dimulai sejak masa pengumuman pendaftaran hingga tanggal Rabu 8 Mei atau selama tujuh hari.

“Jadi penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dimulai sejak tanggal 2 Mei hingga tanggal 8 Mei 2024,” beberapa Andi Rannu.

Dijelaskannya, sama dengan proses pendaftaran PPK yang telah dan masih bergulir ini, nantinya untuk proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa dilakukan melalui link Siakba.

“Setelah melalui link Siakba, nanti calon PPS membuat pemberkasan dan dikirimkan atau dibawa langsung ke KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk dilakukan verifikasi dan penelitian administrasi,” ujar Andi.

Andi berharap dan mengajak masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi anggota PPS di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Polewali Mandar tahun 2024, untuk dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pilkada.

“Kita berharap dan mengajak partisipasi seluas-luasnya dari masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar untuk mendaftarkan dirinya sebagai PPS untuk menjadi penyelenggara Pilkada dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang,” harapnya.

Tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara PPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitiana Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Daj Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan Pembentukan PPK dan PPS.

Berikut Tahapan Seleksi Terbuka Pembentukan PPS Pilkada serentak 2024 :

  1. Pengumumuman Pendafataran 02-06 Mei 2024.
  2. Pendaftaran PPS 02-08 Mei 2024.
  3. Perpanjangan Pendaftaran PPS 09-11 Mei 2024.
  4. Penelitian Administrasi PPS 03-12 Mei 2024.
  5. Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 13-14 Mei 2024.
  6. Seleksi Tertulis PPS 15-18 Mei 2024.
  7. Pengumuman Hasil Tes Tertulis 19-20 Mei 2024.
  8. Tanggapan Masyarakat 13-20 Mei 2024.
  9. Wawancara 21-23 Mei 2024.
  10. Pengumuman Hasil Seleksi 24-25 Mei 2024.
  11. Penetapan Anggota PPS 25 Mei 2024.
  12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.

(*)