JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memerkarakan hasil Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan atas gugatan AMIN menyatakan pokok permohonan pasangan capres-cawapres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 itu tidak beralasan.
“…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo pada persidangan di MK, Senin (22/4/2024).
Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat. Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini.
“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi dalam pendapatnya menyoroti penyaluran bantuan sosial atau bansos selama pelaksanaan Pilpres 2024. Wakil ketua MK itu menganggap penyaluran bansos pada masa pilpres sebagai upaya memenangkan kandidat tertentu.
“Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.
Mahaguru ilmu hukum tata negara di Universitas Andalas itu dalam pendapatnya juga menyoroti keterlibatan aparat negara di Pilpres 2024. “Kedua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” kata dia.
Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (jpg/*)