Dua Caleg Gerindra Raih Suara Sama, Penyebaran Suara Jadi Penentu

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Partai Gerindra dipastikan memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten Polman di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Polman meliputi Kecamatan Wonomulyo, Mapilli dan Bulo untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil penetapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Polman, Minggu 3 Maret, Partai Gerindra di Dapil 4 Polman memperoleh suara partai dan caleg sebanyak 7.617 suara.

Terdapat dua dari delapan orang caleg mendapatkan suara sama, yaitu 2.001 suara. Tertinggi dibandingkan enam caleg lainnya dari Gerindra yakni Hj Muhasbih pada nomor urut dua dan Herisiswandi nomor urut tiga.

Komisioner KPU Polman Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan Rudianto mengatakan, untuk mengetahui siapa yang bakal duduk di DPRD jika ada Caleg yang suranya sama tidaklah rumit. Karena sudah ada mekanismenya yang mengatur.

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Pasal 29 poin 1 yang berbunyi dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.

“Dalam hal terdapat dua orang atau lebih calon anggota memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil. Maka calon dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih,” jelas Rudianto.

Kata dia, apabila persebaran perolehan suara berdasarkan wilayah masih sama, penetapan calon terpilih didasarkan pada jenis kelamin.

“Jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih,” tuturnya.

Selanjutnya, apabila jenis kelamin dua orang atau lebih calon masih sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Jika merujuk dari PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Caleg nomor urut 2, Muhasbih berpeluang ditetapkan sebagai calon terpilih dari Partai Gerindra di Dapil 4 Polman. Karena dari tiga kecamatan di Dapil 4 Polman, Ia menenangi perolehan suara di dua kecamatan sementara Herisiswandi hanya satu kecamatan.

Muhasbih meraih suara di Kecamatan Wonomulyo 361, Mapilli 1.279 dan Bulo 361. Sedangkan Herisiswandi meraih 1.596 suara di Wonomulyo, 358 di Mapilli dan 47 di Bulo. Selain itu Muhasbih juga diuntungkan dengan aturan Pasal 29 poin 2 dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon
terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin. Ketentuannya jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin
perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR. Kemudian jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR
ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT

“Kalau perolehan suara sama namun jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan, maka diutamakan itu keterwakilan perempuan,” sebutnya.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Gerindar Polman, Makmun Mustafa membenarkan adanya dua Caleg di Dapil IV Polman meraih suara sama. Sehingga Partai Gerindra menyerahkan ke KPU untuk menetapkan calon terpilih berdasarkan aturan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Kami sepenuhnya menyerahkan penetapan calon terpilih kepada KPU Polman untuk menentukan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi PKPU Nomor 6 tahun 2024 sudah menatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Sekadar diketahui, Muhasbih merupakan petahana anggota DPRD Polman Periode 2019-2024. (*b)