Coklik Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Polman Temukan Sejumlah Pelanggaran

POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. Proses Coklik yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni hingga 24 Juli ditemukan sejumlah pelanggaran.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Polman, Adi Suratman di Kantor Bawaslu Polman, Kamis 25 Juli mengatakan berbagai pelanggaran tersebut terdeteksi ketika tim mereka bersama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) melaksanakan patroli kawal hak Pilih ke beberapa desa dan kelurahan.

“Kami temukan sekitar 16 jenis pelanggaran saat masa Coklit yang dilakukan Pantarlih,” ujar Adi Suratman didampingi, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Usman Sahamma dan Kordiv SDM Rahmania dan Sekretaris Bawaslu Polman, Syariat Tajuddin, Kamis 25 Juli.

Ia merincih temuan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih diantaranya tidak mencoklit pemilih yang pada hari H pencoblosan sudah berumur 17 tahun. Pantarlih salah menulis nama pemilih pada tanda bukti coklit dan stiker coklit. Pantarlih mencoklit hanya satu KK dan memasang satu stiker coklit sedangkan terdapat lebih dari satu KK dalam satu rumah.

BACA JUGA:  Didukung Lima Partai Koalisi, Dirga Singkarru -Iskandar Muda Siap Daftar di KPU Polman

“Kami juga temukan adanya tiga pemilih yang berbeda NIK antara KK dan DP4. Terdapat pemilih yang keberatan untuk di coklit oleh Pantarlih. Selain itu ada 115 pemilih tidak dikenal yang dicoklit sesuai DP4 oleh Pantarlih,” bebernya.

Adi Suratman juga mengungkapkan adanya Pantarlih tidak mencoklit pemilih yang merantau.Terdapat Pemilih yang memiliki identitas ganda di DP4. Terdapat Pemilih yang tidak tercantum namanya di DP4 padahal sebelumnya terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Terdapat Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit. Stiker coklit tidak ditulis nama petugas Pantarlih, tandatangan Pantarlih, Kepala Keluarga dan disabilitas.

“Ada juga ditemukan Pantarlih hanya mencoklit dua kepala keluarga dalam satu rumah, sedangkan terdapat tiga kepala keluarga dalam rumah tersebut. Ditemukan juga Pantarlih tidak memberikan surat tanda bukti coklit kepada pemilih. Pantarlih mencoklit pemilih lebih dari 600 pemilih satu TPS, Pantarlih tidak mencoklit secara langsung dan kesalahan penulisan nama, nomor TPS, jumlah KK pada stiker oleh Pantarlih,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ribuan Massa Hadiri Deklarasi RDP-AFF

Adi Surahman mengatakan pentingnya pemasangan stiker coklit sebagai penanda bahwa proses coklit telah dilakukan di rumah-rumah warga. Menurutnya, stiker tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa petugas Pantarlih telah mengunjungi rumah pemilih dan melakukan verifikasi data pemilih yang ada.

“Ini tentunya menjadi perhatian serius karena stiker coklit adalah tanda bahwa proses coklit telah dilakukan di rumah tersebut,” jelasnya.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Usman Sahamma menambahkan bahwa Bawaslu Polman telah menindaklanjuti temuan terkait pelanggaran proses coklit pihaknya bersama panwascam dan PKD telah melakukan koordinasi dan menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada jajaran KPU kemudian diteruskan ke PPK, PPS dan Pantarlih untuk dilakukan perbaikan.

“Jika nantinya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada saran dan perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu bersama jajarannya ke tingkat Pantarlih, PPS, PPK dan KPU tak diindahkan tentunya akan ditangani sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. Bawaslu akan menerapkan pasal 117, 117 a ayat 1 dan 2, pasal 117 b, pasal 178 dan pasal 182 UU Nomor 10 tahun 2016,” terang Usman Sahamma.

BACA JUGA:  Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada, KPU: Lebih Baik Mendaftar Sejak Awal

Sementara temuan adanya 115 pemilih tidak dikenal, jajaran Panwascam telah melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS bahwa pemilih tidak dikenal tersebut akan ditandai dan dikeluarkan dari daftar pemilih jika pemilih tersebut berada di wilayah lain.

Sedangkan Kordiv SDMO Bawaslu Polman Rahmania menambahkan patroli kawal hak pemili dilakukan pihaknya untuk memastikan bahwa seluruh warga di Polman telah dicoklit. Selain itu seluruh rumah yang telah didatangi Pantarlih dipasangi stiker coklit sesuai prosedur.

Tak hanya itu, Rahmania juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keberhasilan pemilu yang jujur dan adil. Ia mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam proses pengawasan ini.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pemilu yang jujur dan adil. Kami mengajak seluruh warga untuk turut serta mengawasi jalannya proses pemutakhiran data pemilih ini,” pungkasnya. (mkb)

Komentar