Ancang-Ancang KPU Sulbar Hadapi Sengketa Pemilu

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 resmi berakhir, seiring berakhirnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulbar.

Hasil pemungutan dan penghitungan suara pada tahapan PSU kemudian langsung direkapitulasi di tingkat kecamatan masing-masing wilayah. Dengan begitu, tidak ada ruang pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan, Komisioner KPU Sulbar, Divisi Teknis Penyelenggara, Supriadi Narno. Menurutnya, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Tahapan selanjutnya melakukan dan melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Supriadi, Minggu 25 Februari.

Supriadi mengaku, kesempatan melaksanakan PSU sudah berakhir, Sabtu 24 Februari dan masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga ikut berakhir Minggu 25 Februari. Sehingga tidak ada lagi ruang melaksanakan pemungutan suara kembali.

“Tidak ada lagi ruang, karena PSU hanya bisa dilakukan satu kali dan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara,” terang Supriadi.

Terkait kemungkinan gugatan dari peserta pemilu, Supriadi mengaku, KPU Sulbar sudah sangat siap menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Internal KPU Sulbar dikabarkan telah berlatih menyusun jawaban atas setiap gugatan.

“Secara internal sudah dilakukan pelatihan menyusun jawaban atas sengketa. Dilakukan langsung atas kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI terkait penunjukan kuasa hukum yang nantinya mendampingi KPU Sulbar ketika terjadi sengketa. “Kita masih menunggu petunjuk KPU RI,” tutur dia.

Komisioner KPU Mamuju, Divisi Hukum dan Pengawasan, Asri Hamid menjelaskan, KPU Mamuju juga sudah menyiapkan tenaga, pikiran dan bahan-bahan bukti yang nantinya diperlukan ketika terjadi sengketa pemilu.

“Sudah jauh hari sebelumnya, KPU Mamuju telah beberapa kali melaksanakan kegiatan koordinasi dengan KPU RI dalam hal menghadapi sengketa,” jelasnya.

Asri menerangkan, biasanya gugatan peserta pemilu dilayangkan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional.

“Kalau penunjukan kuasa hukum itu kewenangan KPU RI. KPU Kabupaten hanya menyediakan bahan alat bukti yang dibutuhkan,” tandasnya. (*)