Ada Skandal Cuci Uang dengan Kripto Capai Rp 139 T, Jokowi Desak DPR Selesaikan UU Perampasan Aset

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus terus diwaspadai.

Bahkan, berdasar data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun pada 2022.

”Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan pada peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, kemarin (17/4).

Karena itu, Jokowi meminta penanganan TPPU harus komprehensif. Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF) sejak Oktober tahun lalu.

Jokowi menuntut agar petugas berwenang lebih cerdik daripada pelaku TPPU. Terutama dalam membangun kerja sama internasional. Presiden juga ingin regulasi diperkuat. ”Transparansi dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan memanfaatkan teknologi ini paling penting,” tuturnya.

Jokowi berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR. ”Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, yang menjadi hak rakyat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perlu ada perbaikan tata kelola gerakan APU PPT. Terutama setelah Indonesia masuk keanggotaan penuh FATF. ”Penguatan kelembagaan pada masing-masing kementerian/lembaga perlu dilakukan dalam meningkatkan peran aktif Indonesia di internasional,” tuturnya. (jpg)

Komentar